Pasal 44
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka menerapkan program APU dan PPT berdasarkan Peraturan OJK ini, PJK wajib menyampaikan kepada OJK: a. pedoman penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. laporan pelaksanaan program pelatihan program penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c. (2) Pedoman penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2016. (3) Laporan pelaksanaan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
