POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 41
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
PJK wajib melaksanakan program pelatihan penerapan program APU dan PPT kepada semua pegawai yang terkait, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menyusun program pelatihan yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. melaksanakan program pelatihan sesuai dengan jadwal program yang telah disusun; dan c. melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada OJK paling lambat pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan program pelatihan.
