POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 40
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Dalam rangka mencegah digunakannya PJK sebagai media atau tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak intern PJK, PJK wajib melakukan: a. prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai; dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
