POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 39
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(1) PJK wajib memiliki sistem informasi manajemen yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. (2) Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun dengan sistem komputerisasi.
