Pasal 35
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib tetap menatausahakan dokumen yang terkait dengan data Nasabah dan dokumen Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak: a. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah; atau b. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha. (2) Dokumen yang terkait dengan data Nasabah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identitas Nasabah; dan b. informasi transaksi yang meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi. (3) PJK wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, pada saat diperlukan.
