POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 36
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERN
(1) Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh PJK, PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai; b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan c. dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.
