Pasal 33
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan CDD. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri; b. penyedia jasa keuangan di sektor Industri Keuangan Non-Bank di luar negeri; atau c. pihak lain di dalam negeri yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan, yang melakukan kerja sama dengan PJK. (3) Dalam hal PJK menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan CDD, PJK dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memiliki kontrak kerja sama dengan PJK dalam bentuk perjanjian tertulis; c. bersedia memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen pendukung dengan segera apabila dibutuhkan oleh PJK dalam rangka penerapan program APU dan PPT; dan d. tidak berkedudukan di Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries). (5) Dalam hal pihak ketiga berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi kriteria bahwa pihak ketiga tersebut telah menjalankan program APU dan PPT secara efektif sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). (6) Dalam hal pihak ketiga bukan merupakan penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, prosedur CDD ditetapkan oleh dan di bawah koordinasi PJK. (7) Dalam hal PJK menunjuk pihak ketiga, PJK wajib: a. memiliki dan melaksanakan prosedur uji kelayakan dan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam penerapan CDD; b. memastikan penerapan CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan prosedur CDD yang telah ditetapkan PJK; c. melaksanakan penatausahaan dokumen hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan d. bertanggung jawab atas hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga.
