POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 32
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), PJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
