Pasal 31
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah, dalam hal calon Nasabah: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/atau c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya. (2) PJK wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam hal: a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; dan/atau b. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. (3) PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal penolakan hubungan usaha dengan calon Nasabah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) PJK wajib mendokumentasikan calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) PJK wajib melaporkan calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila transaksinya mencurigakan. (6) Kewajiban PJK untuk menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan
calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan kepada calon Nasabah dan Nasabah.
