POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 30
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK yang akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut. (2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
