POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 29
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
EDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. verifikasi informasi calon Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, tidak hanya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan/atau Pasal 19; b. verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dimaksud dengan pihak ketiga; dan c. analisis secara berkala terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak yang terkait.
