Pasal 28
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan EDD terhadap calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaaat (Beneficial Owner) yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap praktik Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari: a. latar belakang atau profil calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers); b. bidang usaha yang termasuk usaha yang berisiko tinggi (high risk business); c. negara asal atau domisili calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); d. pihak yang tercantum dalam daftar terduga teroris; dan/atau e. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di sektor Industri Keuangan Non- Bank, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP dibuat dalam daftar tersendiri.
