Pasal 27
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD yang lebih sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 terhadap calon Nasabah yang memiliki transaksi dengan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tergolong rendah atau memenuhi kriteria sebagai berikut: a. peserta DPLK yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau peserta mandiri yang membayar iuran ke DPLK, yang jumlahnya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penghasilan setiap bulan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari penghasilan tetapi tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan; b. produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum atau setelah berakhirnya masa pertanggungan;
c. produk asuransi yang jumlah pembayaran premi regulernya apabila di setahunkan tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); d. produk asuransi yang pembayaran premi tunggalnya tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); e. pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan atau PMV yang nilainya tidak melebihi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); f. calon Nasabah dan/atau Nasabah berupa perusahaan publik; g. jenis barang jaminan berupa alat rumah tangga atau barang gudang dengan nilai nominal paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan/atau h. nominal uang pinjaman atau penghimpunan dana paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (2) Bagi calon Nasabah perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi mengenai: a. nama lengkap termasuk alias apabila ada; b. nomor dokumen identitas (KTP/paspor) yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud; c. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; d. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas); e. nomor telepon (jika ada); dan f. tempat dan tanggal lahir. (3) Bagi calon Nasabah dan Nasabah yang berbentuk perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta informasi mengenai: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan dan nomor telepon; dan
c. dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan. (4) Prosedur CDD yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (5) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar calon Nasabah dan Nasabah yang mendapat perlakuan CDD yang lebih sederhana.
