POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 26
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa: a. lembaga pemerintah; b. lembaga keuangan multilateral; atau c. perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
