Pasal 25
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) perorangan:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2);
hubungan hukum antara calon Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan
pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berbentuk perusahaan, yayasan, atau perkumpulan yang berbadan hukum, identitas dan/atau informasi antara lain berupa:
informasi dan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b, Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (2);
dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan (ultimate owner/ultimate controller); dan
pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas ataupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank di dalam negeri yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank dalam negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (4) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank di luar negeri dan menerapkan program APU dan PPT yang paling sedikit setara dengan Peraturan OJK ini yang mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau penyedia jasa keuangan lain di sektor Industri Keuangan Non-Bank luar negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (5) Dalam hal PJK meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi
lain mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah.
