POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 24
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memastikan bahwa calon Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dalam hal calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang sama dengan CDD bagi calon Nasabah. (3) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP maka prosedur yang diterapkan adalah prosedur EDD.
