POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 23
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memelihara database daftar terduga teroris berdasarkan data yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional. (2) PJK harus memastikan secara berkala nama Nasabah yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar terduga teroris. (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan nama yang tercantum dalam database daftar terduga teroris, PJK wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah.
(4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar terduga teroris, PJK wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
