POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 22
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
