Pasal 21
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJK wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (3) PJK dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi. (4) PJK wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan data Nasabah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk mengidentifikasikan ada atau tidak adanya indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan. (5) Dalam hal terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah. (6) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (7) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris, PJK wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
