POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 19
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk calon Nasabah berupa lembaga pemerintahan, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan b. spesimen tanda tangan.
