Pasal 18
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Untuk calon Nasabah selain calon Nasabah perorangan dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PJK wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. untuk calon Nasabah berbentuk badan hukum yayasan berupa:
izin bidang kegiatan yayasan;
deskripsi kegiatan yayasan;
struktur dan nama pengurus yayasan; dan
dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK. b. untuk calon Nasabah berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum berupa:
bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
nama perkumpulan; dan
dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
