Pasal 17
BAB 5 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. untuk calon Nasabah perorangan:
data sesuai identitas calon Nasabah yaitu: a) nama; b) nomor identitas; c) alamat; d) tempat dan tanggal lahir; e) jenis kelamin; dan f) kewarganegaraan.
alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);
nomor telepon (jika ada);
status perkawinan;
pekerjaan;
alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);
sumber dana;
rata-rata penghasilan;
maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PJK; dan
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); b. untuk calon Nasabah yang berbentuk perusahaan:
nama;
nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
bidang usaha/kegiatan;
alamat kedudukan;
nomor telepon (jika ada);
tempat dan tanggal pendirian;
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
sumber dana; dan
maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PJK. (2) Informasi untuk calon Nasabah perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah berupa fotokopi KTP atau fotokopi paspor yang masih berlaku disertai dengan spesimen tanda tangan. (3) Informasi untuk calon Nasabah perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan dan:
a. untuk calon Nasabah perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan:
- spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
- kartu NPWP bagi calon Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. b. untuk calon Nasabah perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan angka 3, ditambah dengan:
- laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
- struktur manajemen perusahaan;
- struktur kepemilikan perusahaan; dan
- dokumen identitas anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK.
