Pasal 9
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan; c. fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang; d. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; e. dokumen pejabat penanggung jawab Agen Penjual Efek Reksa Dana yang meliputi:
daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi warga negara asing;
fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada);
dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; f. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya; g. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; h. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling kurang mencakup informasi sebagai berikut:
produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
target nilai penjualan; dan
metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor; i. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; j. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan k. fotokopi bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
