Pasal 8
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang bermaksud melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. dokumen pejabat penanggung jawab Agen Penjual Efek Reksa Dana yang meliputi:
- daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
- fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi warga negara asing;
- fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
- fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada);
- dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; c. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya; d. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; e. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling sedikit mencakup informasi sebagai berikut:
- produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
- target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
- target nilai penjualan; dan
- metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor; f. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan g. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
