Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
(1) Sistem pengendalian internal yang memadai bagi Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis yang paling kurang meliputi: a. pemisahan fungsi Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana; b. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest); c. pelaksanaan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan atas aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana; d. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan e. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. (2) Sistem pengendalian internal yang memadai bagi bank umum yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian untuk Reksa Dana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dituangkan secara tertulis yang paling kurang meliputi:
a. pemisahan fungsi pelaksanaan kegiatan bank umum sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, antara lain:
- pemisahan pejabat dan pegawai bank umum yang menjalankan fungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang menjalankan fungsi sebagai Bank Kustodian; dan
- pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest); b. pelaksanaan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan atas aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian; dan c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
