POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
(1) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai. (2) Bank umum yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian untuk Reksa Dana yang sama wajib mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.
