Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib: a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
b. memiliki paling kurang 1 (satu) orang anggota direksi yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikecualikan dari pemenuhan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
