POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat pendaftaranaperd@ojk.go.id.
