POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.
(2) Dalam rangka menilai kesiapan pemohon sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan pemeriksaan di kantor pemohon; dan b. meminta pemohon untuk memaparkan rencana operasi kegiatan perusahaan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
