POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pemohon.
