POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 58
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana dan perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
