POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 57
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pihak yang telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang saat ini telah melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
