Pasal 56
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pihak yang telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. tetap dapat menjalankan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana tanpa harus melakukan pendaftaran kembali sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal substansi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sama dengan: a. Peraturan Nomor V.B.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan b. Peraturan Nomor V.B.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, substansi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak diundangkan.
