POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 55
BAB 13 — SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada masyarakat.
