POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.3 yang merupakan lampirannya; dan b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
