POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 51
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MEMASARKAN EFEK REKSA DANA
Pencabutan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. pelanggaran administratif, antara lain sebagai berikut:
- kantor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak ditemukan;
- kantor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana ditemukan, namun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan pemasaran Efek Reksa Dana;
- Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak memiliki pegawai; dan/atau
- Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan/atau b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
