Pasal 50
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MEMASARKAN EFEK REKSA DANA
Pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut; c. telah mengumumkan rencana pengembalian izin usaha paling kurang pada 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang berisi antara lain pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban; dan
d. telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait dengan penjualan Efek Reksa Dana.
