Pasal 49
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MEMASARKAN EFEK REKSA DANA
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. izin usaha dikembalikan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana bubar.
