POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 48
BAB 11 — PEMBATALAN SURAT TANDA TERDAFTAR AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Surat Tanda Terdaftarnya dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Manajer Investasi dan/atau pemegang Efek Reksa Dana.
