Pasal 47
BAB 11 — PEMBATALAN SURAT TANDA TERDAFTAR AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Pembatalan Surat Tanda Terdaftar yang disebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan antara lain apabila: a. kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak ditemukan; b. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak memiliki pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; c. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut; dan/atau d. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.
