Pasal 46
BAB 11 — PEMBATALAN SURAT TANDA TERDAFTAR AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
(1) Pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Agen Penjual Efek Reksa Dana mengajukan surat permohonan pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Agen Penjual Efek Reksa Dana telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait penjualan Efek Reksa Dana, termasuk pembayaran atas sanksi administratif berupa denda dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dokumen sebagai berikut: a. keterangan mengenai alasan pengembalian Surat Tanda Terdaftar tersebut; b. Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan c. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dokumen pendukungnya.
