POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 45
BAB 11 — PEMBATALAN SURAT TANDA TERDAFTAR AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Surat Tanda Terdaftar Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menjadi batal apabila: a. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bubar; dan/atau b. izin usaha utama Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dicabut oleh instansi yang berwenang.
