POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 44
BAB 11 — PEMBATALAN SURAT TANDA TERDAFTAR AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. Agen Penjual Efek Reksa Dana mengembalikan Surat Tanda Terdaftar yang dimilikinya; atau b. Agen Penjual Efek Reksa Dana melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
