Pasal 43
BAB 10 — BERAKHIRNYA KEGIATAN SEBAGAI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA
(1) Kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. badan hukum Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bubar; b. izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; atau d. Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek untuk tidak melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. (2) Dalam hal berakhirnya kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek serta melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait penjualan Efek Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebelum badan hukum Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bubar; b. sebelum izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau c. dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan.
