Pasal 52
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MEMASARKAN EFEK REKSA DANA
Surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a disertai dokumen sebagai berikut: a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha tersebut; b. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang persetujuan atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut;
c. Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang dimiliki; d. bukti pengumuman rencana pengembalian izin usaha paling kurang pada 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang berisi antara lain pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban; dan e. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada nasabah dan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana beserta dokumen pendukungnya.
