Pasal 40
BAB 8 — PELAPORAN
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan bulanan sebagai berikut: a. total nilai transaksi penjualan Efek Reksa Dana di setiap kantor dan/atau gerai penjualan sesuai dengan format Laporan Penjualan Reksa Dana Oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. profil investor Efek Reksa Dana sesuai dengan format Laporan Profil Investor Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. daftar rekapitulasi pengaduan nasabah Reksa Dana dan penanganannya (jika ada), paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya.
