Pasal 39
BAB 8 — PELAPORAN
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan: a. identitas Perseroan, yang meliputi nama dan/atau logo; b. strategi kepatuhan dan manajemen risiko; c. alamat kantor pusat atau kantor lain selain kantor pusat; d. penutupan kantor lain selain kantor pusat; e. penambahan atau penghentian kerja sama penjualan dengan Manajer Investasi; f. penambahan atau penghentian kerja sama gerai penjualan; dan g. Pejabat Penanggung Jawab dan tenaga pemasaran Efek Reksa Dana, sesuai dengan format Laporan Perubahan Pejabat Penanggung Jawab Dan Tenaga Pemasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
