POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 38
BAB 8 — PELAPORAN
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan rencana kegiatan tahun berjalan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 Januari sesuai dengan format Rencana Kegiatan
Tahun Berjalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
