Pasal 37
BAB 7 — PERILAKU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang: a. menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana; b. menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana; c. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa Dana; d. memastikan atau menjanjikan hasil investasi; e. mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus; f. memberikan rekomendasi kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk membeli dan/atau menjual Efek Reksa Dana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko calon atau pemegang Efek Reksa Dana; g. menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana untuk memperoleh komisi yang lebih besar; h. membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu; i. memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana tertentu kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk mendapatkan komisi tambahan atau insentif; j. memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana; dan/atau k. menerima titipan dana penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana dari calon atau pemegang Efek Reksa Dana.
