POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 41
BAB 8 — PELAPORAN
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan rencana kegiatan tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 jatuh pada hari libur, laporan tersebut disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
